Menimbang bahwa Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat desa, serta menindaklanjuti surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) NOMOR 8 TAHUN 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19. Maka perlunya pembentukan Relawan/Satgas Desa Lawan COVID-19 dan penetapan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Tak Terduga untuk penanggulangan COVID-19.
Rapat ini bertujuan agar pembentukan relawan/satgas segera terbetuk dan bekerja sesuai arahan yang sudah disepakati dari hasil rapat. Kemarin, Tanggal 4 april 2020. Yang dimana dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran, BPD dan Kelian Banjar/Kepala Dusun Dinas seluruh Desa Kintamani. Untuk mendukung kinerja dari Relawan/Satgas rapat ini juga menetapkan RAB tak terduga untuk penanggulangan COVID-19.