Desa Kintamani hari Jumat 19/04/2024 Melaksanakan Kampanye Antikorupsi sebagai pelaksanaan Intruksi Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gerakan Moral Anti Korupsi melalui sosialisasi pencegahan korupsi kepada ASN dan pengguna layanan pada wilayah kerja masing-masing.
Tujuh (7) spesifik pesan yang disampaikan sesuai dengan topik yang diarahkan oleh KPK, yaitu :
1) Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
2) Nepotisme dalam penerimaan pegawai atau masuk sekolah/kampus.
3) Konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
4) Suap dalam penerimaan pegawai negeri.
5) Suap/Gratifikasi untuk mendapatkan pelayanan publik.
6) Gratifikasi kepada guru/tenaga pendidik.
7) Gratifikasi kepada pejabat publik.