Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 13:58:34  Agus Dwi   392 Kali Dibaca 

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Desa Kintamani
Desa : Kintamani
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 03665531238
Email : desakintamani9@gmail.com

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 7.247 Kali
Sejarah Desa Kintamani
07 Agustus 2018 | 6.101 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 4.841 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 4.699 Kali
Visi dan Misi
04 April 2020 | 1.429 Kali
Rapat Pembetukan Relawan/Satgas Desa Lawan COVID-19 dan Penetapan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
07 Juli 2020 | 1.052 Kali
LAPORAN REALISASI DANA DESA (DD)
15 Juli 2019 | 762 Kali
Musyawarah Desa (MUSDES)

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:101
    Kemarin:79
    Total Pengunjung:203.421
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.207.160.97
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Aparatur Desa

Back Next

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami