You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kintamani
Kintamani

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Musyawarah Desa (MUSDES)

Operator SID Ds Kintamani 15 Juli 2019 Dibaca 1.366 Kali
Musyawarah Desa (MUSDES)

  Pada Hari Sabtu 13/07/2019  (Kemarin) Telah Dilaksanakan Musyawarah Desa Di Desa Kintamani. Pembinaan Ini Dihadiri Oleh Bapak Camat, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat  BPD , LPM dan Kadus se Desa Kintamani. Pembinaan Yang Berlokasi di Kantor Desa Kintamani.

Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pasal 54
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penataan Desa;

b. perencanaan Desa;

c. kerjasama Desa;

d. rencana investasi yang masuk ke Desa;

e. pembentukan BUM Desa;

f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan

g. kejadian luar biasa.

(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image